Dalam skema penjaminan mutu di STMIK Widya Pratama, selain Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) juga terdapat Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). PME diSTMIK Widya Pratama mengacu kepada instrumen akreditasi nasional yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan instrumen evaluasi Times Higher Education Supplement Quacquarelli Symons (THES-QS) sebagai standar internasional.
Akreditasi dipahami sebagai penentuan standar mutu serta penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan (dalam hal ini pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga pendidikan itu sendiri.
Dalam akreditasi nasional, BAN-PT merupakan lembaga yang memiliki memiliki kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap pengelolaan dan hasil pendidikan tinggi, dimana evaluasinya dilakukan secara komprehensif terhadap keseluruhan aspek yang dijalankan oleh suatu lembaga pendidikan tinggi. Aspek-aspek tersebut dikelompokkan ke dalam 7 standar (Instrumen Akreditasi BAN-PT), yaitu:
Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian
Standar 2. Tata pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan mutu
Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan
Standar 4. Sumber daya manusia
Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi
Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama
Adanya perubahan pada Sistem Pendidikan Nasional sejak tahun 2003, menyatakan secara tegas bahwa sifat akreditasi bergeser dari sukarela menjadi wajib. Dalam SISDIKNAS tersebut, juga dinyatakan bahwa satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Hal ini juga yang mendasari kebijakan SPMI di STMIK Widya Pratama untuk memasukkan SPME model BAN-PT sebagai acuan.
Unit Penjaminan Mutu (UPM) STMIK Widya Pratama sebagai unit kerja yang mendapat mandat untuk mengembangkan SPMI, memiliki program khusus untuk mengakomodir kebijakan tersebut. Sehingga di dalam struktur organisasi PJM UB, dibentuk Bidang Akreditasi Nasional. Bidang ini memiliki program pendampingan penyusunan dokumen akreditasi, baik akreditasi program studi (APS) maupun akreditasi institusi perguruan tinggi (AIPT). Tujuan program pendampingan ini adalah untuk meningkatkan kualifikasi akreditasi PS dan PT.