Unit Penjaminan Mutu berfungsi mengendalikan kegiatan penjaminan mutu, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dikoordinasi oleh Ketua STMIK Widya Pratama. Unit Penajaminan Mutu dikelola oleh 2 orang, yaitu:
Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen penjaminan mutu.
Bertanggung jawab terhadap pengendalian dokumen penjaminan mutu.
Sebagai anggota penyusunan laporan EPSBED.
Sebagai anggota penyusunan KALENDER AKADEMIK.
Menjaga kerahasian data-data akademik, sesuai dengan fungsi dan kedudukannya.
Berperan secara aktif dalam menjaga etika dan moral akademik.
Menyusun rencana kegiatan penjaminan mutu, penyusunan evaluasi kegiatan, dan penyusunan laporan atas seluruh kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya setiap semester atau sewaktu-waktu diminta oleh pimpinan.